Sentul City Tetap Akan Memutus Sambungan Air Penghuni Yang Menunggak
Sentul City Tetap Akan Memutus Sambungan Air Penghuni Yang Menunggak
Cibinong – BogorBagus.Com.
Menanggapi Puluhan Warga Kembali berdemo di Pemda Kabupaten Bogor di Jalan Raya Tegar Beriman Cibinong Selasa (22/02), Pihak PT Sentul City Tbk tetap akan melakukan pemutusan air bagi penghuni rumah mewah yang tidak melakukan kewajibannya membayar pemakaian air serta biaya pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan (BPPL).
PT Sentul City, Tbk. adalah pengembang Perumahan Sentul City, salah satu kawasan perumahan elit di wilayah Kabupaten Bogor yang dilengkapi berbagai fasilitas hunian dan bisnis.
Pemutusan air tersebut menuai protes sebagian warga. Mereka melakukan unjuk rasa ke DPRD dan Pemda Kabupaten Bogor pada hari Rabu, 22 Februari 2017. Beberapa tuntutan yang mengemuka adalah persoalan tarif dan pengelolaan air, serta pembayaran BPPL.Tentang tarif air di Sentul City yang memang berbeda dari standar PDAM Kabupaten Bogor dan pengelolaan air yang tidak dilakukan oleh PDAM Kabupaten Bogor, tidak ada yang salah dari Sentul City. Hal ini merujuk Surat Bupati Kabupaten Bogor kepada Ketua Komite Warga Sentul City, Nomor 690/511-perek, tanggal 21 Maret 2016.
Dalam surat itu Bupati Bogor Hj. Nurhayanti menyatakan, “Apabila penyelenggaraan SPAM diambil alih oleh Pemda dalam hal ini PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, maka PDAM harus mensubsidi tarif air warga Sentul City mengingat HPP (apa itu HPP) untuk wilayah Sentul City lebih besar dari tarif rata-rata untuk pelangagan PDAM golongan pelanggan rumah mewah.”
Bupati Bogor Hj. Nurhayanti menegaskan dalam suratnya, “Hal ini tidak sesuai dengan dasar kebijakan penerapan tarif air minum PDAM Tirta Kahuripan Bogor yaitu keterjangkauan dan keadilan.”
“Memang terdapat kontrak kerjasama antara PDAM Kabupaten Bogor dengan Sentul City, namun aliran PDAM hanya berakhir di Kandangroda. Adanya perbedaan tarif dengan PDAM Kabupaten Bogor adalah karena dalam menyelenggarakan air bersih ke kawasan Sentul City yang berbukit-bukit diperlukan biaya investasi dan biaya operasional bulanan untuk menyalurkan air dari titik di Kandangroda, dengan jarak lebih dari 17 Km ke kawasan Sentul City dengan perbedaan elevasi sekitar 150 meter,” demikian keterangan Budi Pruwanto, Corporate Communication PT Sentul City, Tbk.
“Mengenai BPPL yang ditolak pembayarannya, BPPL Sentul City sebenarnya wajar dikenakan pada klaster real estate oleh pengembang terutama antara lain untuk menjaga kebersihan, pengelolaan lingkungan/jalan, dan keamanan. Saat ini tarif BPPL Sentul City sekitar Rp 2000/meter persegi. Angka tersebut terpaut jauh bila dibandingkan dengan perumahan elit lainnya di Jabodetabek. Bahkan saat ini ada tarif BPPL di perumahan elit lain yang mencapai Rp 3500/meter persegi.” lanjut Budi.
Segelintir warga yang berdemo tadi menganggap pihak pengembang bertanggungjawab atas pemeliharaan lingkungan sebelum diserahkan ke pemerintah daerah.
Budi melanjutkan keterangannya,”Terkait hal ini perlu diperhatikan bahwa tanggungjawab pengembang terhadap Biaya Pengelolaan Lingkungan hendaknya dipahami tidak sebatas pada tangggung jawab pembiayaan saja, tetapi juga dalam hal tanggungjawab upaya pengadaan pembiayaan.”
Hal tersebut jelas dicantumkan dalam UU No. 1 Tahun 2011 yang berbunyi, “PEMBIAYAAN ADALAH SETIAP PENERIMAAN YANG PERLU DIBAYAR KEMBALI DAN/ATAU SETIAP PENGELUARAN YANG AKAN DITERIMA KEMBALI UNTUK KEPENTINGAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN BAIK YANG BERASAL DARI DANA MASYARAKAT , TABUNGAN PERUMAHAN , MAUPUN SUMBER DANA LAINNYA.“
Berdasarkan UU No 1/2011 itu sebenarnya wajar jika pembiayaan juga didukung oleh dana dari warga, apalagi memang warga perumahan tersebut mendapat manfaat secara langsung.
Pihak PT Sentul City, Tbk. menyampaikan bahwa mereka akan terus melakukan imbauan dan peringatan, bahkan somasi secara hukum bagi setiap penghuni yang belum melakukan kewajibannya padahal sudah menikmati fasilitas perumahan yang disediakan oleh pengembang, hal itu juga menghindari unsur ketidakadilan karena beban pemeliharaan.
Sementara Ade Suwandi dari Fraksi Demokrat mengatakan aduan ini berkaitan dengan pengolahan air PDAM di Sentul City. “Aduan warga kami tampung, langkah yang akan kami ambil adalah kita melakukan mekanisme dewan yaitu untuk segera ditindaklanjuti, tentunya DPRD akan memberikan tugas kepada beberapa bidang sesuai dengan komisi dan tugasnya. DPRD akan menindaklanjuti dengan rapat sesuai dengan lini sektornya, perbedaan persepsi yang jadi permasalahan yaitu tentang SK Bupati akan difasilitasi Dewan dan mendudukkan warga Sentul City dengan Sentul City itu sendiri dengan Bupati dan Eksekutif itu sendiri agar semua permasalahan yang ada di Sentul City tersebut dapat di selesaikan” tegas politisi asal Demokrat ini. Sementara Desmon Ketua KWSC mengatakan, “kami menuntut agar PT Sentul City dapat memenuhi tuntutan kami sebagai warga”.(Red)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow