Klarifikasi Tanah Kas Desa, Biro Hukum Desa Bojong Koneng Angkat Bicara
Sentul – BogorBagus.Com.
Desa Bojong koneng mencekam setelah terjadinya insiden keributan antar warga masyarakat dengan massa dari pihak pengembang Sentul City. Terkait hal tersebut Biro Hukum Pemerintah Desa, H. Dede menuturkan panjang lebar mengenai kejadian yang terjadi tanggal (6 /2/17) di desa tersebut, “terjadi keributan di lahan tanah kas desa yang secara permasalahan belum menemukan titik temu, sudah dilakukan kegiatan pembangunan dan pendoseran oleh Sentul City hingga terjadi kemarahan antara warga karena merasa tanah tersebut masih dalam kondisi yang belum beres, kepada tim Investigasi dan biro hukum untuk mengembalikan tanah kas desa yg di klaim menjadi tanah PT Citra Kharisma Komunika atau PT Sentul City” ungkapnya.
“Tapi dengan berjalannya waktu setelah Audensi dengan Komisi 1 yang akhirnya keluarlah Nota dari Komisi 1 yang di hadiri oleh para Dinas Instansi terkait tapi sangat disayangkan pihak BPN dan PT Sentul City tidak hadir. Pada hal kehadirannya pihak BPN atau PT Sentul City sangat ditunggu kehadirannya, sebab PT Sentul City mengeklaim tanah kas desa itu miliknya dan Badan Pertanahan Negara (BPN) yang mengeluarkan produknya. Dengan berjalannya waktu juga akhirnya surat pembatalan SK Bupati sudah dikirim oleh Pemerentah Desa Bojong Koneng kepada Bupati, berdasarkan Audensi komisi 1 atau Bagian hukum Pemda tentang SK ruislag antara PT Citra Kharisma Komonika dengan Desa Bojong Koneng bisa di batalkan secara sepihak, karena dari PT Citra kharisma Komunika wan prestasi atau tidak menepati janji atas isi perjanjian kepada Desa Bojong Koneng bahkan cenderung hanya 20% ” tambahnya.
“Tapi yang paling pokok utama secara yuridis formal adalah tukar guling antara tanah kas Desa Bojong Koneng dengan tanah pengganti yang seluas 105 Hektar di Desa Selawangi Kecamatan Tanjung Sari dinyatakan bahkan di buktikan secara Yuridis Formal tanah pengganti tersebut tidak ada. Bahkan ada pernyataan dari Kepala Desa Selawangi Kecamatan Tanjung Sari secara yuridis defakto bahwa tidak ada tanah atas nama PT Citra Kharisma Komunika yang luasnya sekitar 105 Hektar tersebut. Yang akhirnya pihak PT Sentul City memaksakan kehendak untuk memiliki tanah Kas Desa Bojong Koneng dengan mengadakan pendoseran.Terutama kegiatan khususnya di Blok Bojong Gaok sudah dibangun perumahan mewah sedangkan belum ada izin yang resmi karena tanah tersebut masih milik warga yang belum dibayar oleh PT Sentul City, secara yuridis defakto jelas tanah tersebut masih milik masyarakat kenapa membuldoser habis bahkan ada tanah warga yang masih produktif ada tanamannya berupa Ubi kayupun tidak boleh di panen, karena PT Sentul City mengandalkan atau acuan punya ploting-ploting SHGB tersebut. Bahkan pada hari senin kemaren menggunakan premanisme untuk menguasai tanah yg di klaim milik PT Sentul City dan preman sewaan yang digunakan adalah warga Desa Bojong Koneng itu sendiri yang jumlahnya sekitar 75 orang yang akhirnya terjadi bentrok padahal semua itu adalah warga Desa Bojong Koneng itu sendiri. Warga yang disewa sentul city sama warga desa bojong koneng itu sendiri.dan sangat di sayang kan karna sampai terjadi korban bahkan sudah di Lp kan ke Polsek Babakan madang. Disinilah kelemahan dari Desa Bojong Koneng ternyata tapal batas yang seluas 40H tersebut belum ditentukan. Makanya pada hari Senin 14 februari 2017 diadakan pengukuran dan penetapan tapal batas Kas Desa Bojong Koneng yang di hadiri oleh 4 orang BPN. kenapa di adakan pengukuran supaya Desa Bojong Koneng mempunyai harapan bisa nyambung dan lebih akurat sesuai dengan C Desa nomer 1 persil 23 dan persil 24 tanah Kas Desa seluas 40 Hektar tersebut” tutupnya. (Arf)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow